Apakah Akulaku Terdaftar di OJK? Ini Penjelasannya!

Apakah Akulaku Terdaftar di OJK – Layanan jasa penyedia keuangan atau layanan pinjaman online memang sekarang sudah menjamur di Indonesia. Salah satu layanan pinjaman uang secara online bisa kalian dapatkan melalui aplikasi Akulaku. Selain menyediakan layanan pinjaman uang tunai, aplikasi Akulaku juga menghadirkan layanan kredit atau cicilan barang secara online.

Bagi yang baru akan menggunakan aplikasi Akulaku tentunya masih bimbang apakah Akulaku Legal atau Ilegal. Terdaftar di OJK atau belum maupun mengenai keamanan lainnya di aplikasi Akulaku. Namun sebenarnya apakah Akulaku terdaftar di OJK? Apakah sudah memiliki izin dari OJK? Dan apakah data KTP di Akulaku aman?

Ada beberapa informasi yang perlu kalian ketahui mengenai aplikasi Akulaku. Informasi tentang apakah Akulaku terdaftar di OJK bisa kalian dapatkan jawabannya melalui artikel ini. Sehingga bagi kalian yang akan menggunakan layanan di aplikasi Akulaku nantinya sudah ketahui izin, keamanan maupun informasi lainnya tentang aplikasi Akulaku.

Nah pada artikel kali ini, cekbon.com akan menyajikan ulasan tentang apakah Akulaku terdaftar di OJK beserta penjelasan lainnya mengenai keamanan data di aplikasi Akulaku. Namun sebelum masuk ke pembahasan tersebut, alangkah baiknya kalian simak terlebih dahulu tentang layanan atau fitur yang tersedia di Akulaku berikut ini.

Apa Itu Akulaku?

Seperti yang sudah disinggung di awal, bahwa Akulaku adalah sebuah aplikasi atau layanan pinjaman online yang bisa kalian download dan pasang di HP Android dan iPhone. Aplikasi Akulaku ini diluncurkan oleh PT Akulaku Finance Indonesia.

Ada banyak sekali layanan yang bisa pengguna dapatkan di Akulaku. Dimana fitur atau layanan yang tersedia di Akulaku diantaranya sebagai berikut:

  • Transaksi belanja online menggunakan pembayaran tunai, transfer bank maupun gunakan fitur kredit atau PayLater.
  • Layanan pinjaman uang tunai tempo 30 hari atau bayar bulan depan yang diberi nama sebagai KTA Akulaku.
  • Layanan pinjaman uang dalam nominal besar yang bisa di cicil sampai dengan berapa bulan. Dimana fitur Akulaku tersebut diberi nama sebagai Dana Cicil.

Selain beberapa fitur Akulaku di atas, tentunya masih banyak lagi layanan lainnya yang tersedia di aplikasi Akulaku.

Nah setelah ketahui sekilas tentang Akulaku, sekarang apakah Akulaku sudah mendapatkan izin usaha dari OJK? Silahkan simak ulasannya berikut ini.

Apakah Akulaku Terdaftar di OJK?

Sesuai dengan informasi yang kami dapatkan lewat situs resmi Akulaku, bahwa PT Akulaku Finance Indonesia sudah resmi mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia. Setidaknya ada 2 izin yang dimiliki oleh Akulaku untuk menjalankan usaha atau bisnisnya. Dimana kedua izin resmi untuk Akulaku tersebut diantaranya seperti:

Akulaku sebagai PT Akulaku Finance Indonesia (Multifinance) mendapatkan izin secara resmi dari OJK sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK dengan nomor: KEP-436/NB.11/2018. Untuk ketahui bukti bahwa Akulaku terdaftar dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia, silahkan simak gambar berikut ini.

Izin Resmi Akulaku Dari OJK
Source gambar: ojk.go.id

Selain izin resmi dari OJK, Akulaku juga memiliki izin lainnya sebagai perusahaan P2P Lending Legal dan terpercaya di Indonesia. Yaitu dengan adanya surat dari Fintech Lending/ Per to Per Lending / P2P Lending dengan nomor: S-1110/NB.213/2018.

Akulaku juga terdaftar sebagai member AAPI atau Asosiasi Perusahaan Pembayaran Indonesia. Ada beberapa Awards yang berhasil Akulaku dapatkan dari tahun 2019 sampai dengan 2022. Awards yang telah didapatkan oleh Akulaku diantaranya sebagai berikut:

  • Indonesia Multifinance Company Of The Year 2019
  • Mata Lokal Award tahun 2019
  • Fintech Report 2019
  • Financial Expo 2019
  • Financial Awards 2019
  • Financial Awards 2020
  • Digital Brand Of The Year 2020
  • Indonesia Original Brand 2021
  • Digital Brand Of The Year 2021
  • Mata Lokal Award 2022
  • WOW Brand 2022
  • Buy Now, PayLater (BNPL) 2022

Nah setelah ketahui beberapa informasi di atas tentang apakah Akulaku terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sekarang apakah data KTP di Akulaku aman? Silahkan simak ulasannya berikut ini.

Apakah Data KTP di Akulaku Aman?

Sesuai dengan informasi yang kami dapatkan dari situs resmi Akulaku, bahwa keamanan data pribadi seperti KTP dan lainnya, akan digunakan oleh pihak Akulaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga bisa dikatakan bahwa data KTP kalian di Akulaku akan terjamin kerahasiaan dan keamanannya.

Bagi kalian yang ingin baca informasi lengkap mengenai keamanan data KTP dan kebijakan privasi di Akulaku, kalian bisa baca selengkapnya di Kebijakan Privasi Akulaku.

Kesimpulan

Itulah informasi mengenai apakah Akulaku terdaftar di OJK yang berhasil kami rangkum beserta penjelasan mengenai apakah data KTP di Akulaku aman yang berhasil kami rangkum juga. Bagaimana, apakah masih ada yang bingung mengenai apakah Akulaku terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Indonesia?

Sekian artikel kali ini tentang apakah Akulaku terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Terima kasih sudah bersedia mengunjungi cekbon.com dan semoga artikel di atas tentang apakah Akulaku terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dapat menambah wawasan buat kalian semuanya.

Sumber gambar:

  • Tim cekbon.com
  • ojk.go.id
  • akulakufinance.co.id