Resiko Tidak Membayar Rupiah Cepat Berikut Dendanya

Resiko Tidak Membayar Rupiah Cepat – Pinjaman Online menjadi salah satu layanan yang saat ini banyak dimanfaatkan oleh para masyarakat. Saat ini juga kita tahu ada banyak sekali layanan aplikasi pinjaman online yang bisa diunduh melalui App Store maupun Play Store. Namun disini kita juga harus bijak dan teliti mencari aplikasi tersebut, karena ada juga beberapa aplikasi pinjol ilegal.

Berbicara mengenai pinjaman online, Rupiah Cepat mungkin bisa menjadi salah satu opsi ketika kalian membutuhkan dana mendadak pada saat itu juga. Ya, Rupiah Cepat termasuk dalam salah satu pinjaman online terbaik yang sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti halnya dengan pinjaman online lainnya, Rupiah Cepat juga bisa diajukan dengan syarat dan proses yang mudah.

Jika kalian sudah menjadi pengguna setia Rupiah Cepat, ada beberapa poin penting yang harus kalian perhatikan disini, yakni jangan sampai membayar tagihan telat apalagi sampai gagal bayar. Tentunya ini akan sangat berisiko bagi kalian. Sebenarnya apa saja sih resiko tidak membayar Rupiah Cepat? Nah di pembahasan kali ini kami akan membagikan informasi mengenai resiko tidak membayar Rupiah Cepat.

Setiap pengajuan pinjaman tentu memiliki syarat ketentuan maupun perjanjian bagi kedua belah pihak, baik peminjam maupun pemberi pinjaman. Jika peminjam melakukan hal-hal yang kami sebutkan tadi, maka akan ada beberapa resiko yang didapatkan oleh peminjam tersebut. Baiklah tanpa berlama-lama lagi lebih baik langsung saja kita simak informasi lengkapnya berikut ini.

Resiko Tidak Membayar Rupiah Cepat

Resiko Tidak Membayar Rupiah Cepat

Di pembahasan awal disini kami akan langsung membahas secara lengkap terkait kemungkinan yang terjadi apabila pengguna tidak membayar Rupiah Cepat. Ada beberapa resiko yang nantinya bisa didapat, diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Dikenai Denda

Resiko pertama sudah pasti denda. Setiap pinjaman baik di Rupiah Cepat maupun pinjaman lain tentunya memiliki tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan. Jika kalian tidak membayar tagihan dan melebihi batas akhir pembayaran, maka dapat dipastikan kalian akan mendapatkan denda.

Bisa dikatakan untuk setiap pinjol memang membebani dengan denda yang sangat besar. Jika tidak membayar tagihan, maka akan dikenai denda sebesar 2% per hari dan akan terus dibebankan sampai pengguna membayar tagihan tersebut. Poin ini harus benar-benar kalian perhatikan.

2. Bunga Menumpuk

Kemudian resiko yang kedua adalah bunga yang kian menumpuk. Bukan hanya denda saja yang didapat, namun bunga pembayaran telat juga akan semakin menumpuk. Hal ini tentu mengharuskan nasabah mengembalikan pinjaman lebih besar dari sebelumnya.

Akan tetapi jika dibandingkan dengan bunga pinjol lainnya, Rupiah Cepat memiliki beban bunga yang cukup rendah dibandingkan dengan bunga pinjaman Adakami. Tapi resiko telat bayar ini mengharuskan nasabah melunasi semua tagihan yang ada.

3. Skor Kredit Buruk

Berikutnya resiko yang akan didapat adalah skor kredit menjadi buruk. Skor kredit ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk mendapatkan pinjaman atau tidak. Maka dari itu jika pengguna telat membayar atau bahkan tidak membayar tagihan (gagal bayar) maka dapat dipastikan skor kredit akan berkurang dan menjadi buruk. Ketika skor kredit buruk, kemungkinan besar pengajuan pinjaman di beberapa lembaga atau pinjol lainnya akan dipersulit atau bahkan tidak akan pernah disetujui.

4. Akun Diblokir

Masih ada keterkaitan dengan resiko tidak membayar Rupiah Cepat diatas yakni skor kredit buruk, besar kemungkinan juga jika akun pengguna bisa terblokir atau dibekukan. Namun biasanya pemblokiran akun akan dilakukan apabila pengguna sudah benar-benar melunasi semua tagihan yang tertunggak.

5. Penagihan Via Telepon

Nah dalam dunia pinjaman online, pastinya akan berkaitan dengan nomor darurat. Ketika kalian tidak membayar tagihan, maka Rupiah Cepat akan otomatis menghubungi beberapa nomor darurat untuk melakukan penagihan. Jika penagihan pertama dengan menghubungi nomor kalian tidak berhasil, maka berikutnya akan menghubungi nomor darurat yang sebelumnya dicantumkan oleh kalian. Ini juga menjadi sanksi sosial bagi kalian yang telah bayar tagihan.

6. Penagihan Via Debt Collector (DC)

Setelah dirasa nihil ketika melakukan penagihan via SMS maupun telepon, maka pihak Rupiah Cepat juga akan melakukan penagihan melalui pihak ketiga, yakni Debt Collector atau DC. Penagihan lewat DC ini akan dilakukan selama berhari-hari sampai pengguna benar-benar melunasi. Pastinya hal ini akan sangat membuat kita risih dan mau tidak mau harus cepat mengembalikan pinjaman tersebut.

7. Blacklist SLIK di OJK

Dan untuk resiko yang terakhir adalah nama kalian akan masuk dalam daftar hitam SLIK OJK atau Blacklist SLIK OJK. Jika nama Anda sudah di blacklist di Otoritas Jasa Keuangan maka ini jadi salah satu hal yang sangat merugikan. Kenapa demikian? Karena nantinya kalian akan sulit mengajukan pinjaman baik di aplikasi maupun lembaga keuangan lainnya.

Akhir Kata

Nah itulah beberapa informasi lengkap yang dapat kalian simak diatas mengenai resiko tidak membayar Rupiah Cepat berikut denda yang dibebankan. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang dapat cekbon.com sampaikan, semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.